Tersangkut Kasus Hukum, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Tetap

Nur Aivanni
15/3/2016 16:09
Tersangkut Kasus Hukum, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Tetap
(MI/Atet Pramadia)

DIREKTUR Riset Setara Institute Ismail Hasani menyarankan jika kepala daerah terkena kasus hukum yang konkrit, misalnya kasus narkoba, terorisme, atau tertangkap tangan oleh KPK, maka ia bisa langsung diberhentikan secara tetap oleh pemerintah.

"Jika terkena kesalahan yang konkrit, saya merekomendasikan untuk pemberhentian tetap. Kalau kejahatan mudah dibuktikan, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan pengadilan berlangsung bisa diberhentikan secara tetap," terangnya, Selasa (15/3).

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyampaikan memang aturan yang ada saat ini pemberhentian kepala daerah yang terkena kasus hukum dilakukan secara bertahap. Menurutnya, tahapan tersebut memang untuk memastikan apakah penetapan tersangka tersebut terbukti atau tidak.

Namun, lanjutnya, hal itu untuk kasus-kasus yang masih memungkinkan pembelaan bagi yang kepala daerah yang bersangkutan. "Tapi itu (seharusnya) tidak (berlaku) untuk kasus-kasus yang konkrit, misalnya si A konsumsi narkoba, itu sudah bisa dipastikan," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya