Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUATAN kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang hanya sebatas usul membuat aspirasi masyarakat di daerah kerap tidak tersampaikan.
Langkah-langkah untuk memberikan DPD berperan lebih besar dalam ketatanegaraan merupakan sebuah keniscayaan.
Anggota Komite III DPD RI Darmayanti Lubis mengemukakan hal tersebut dalam diskusi kelompok terfokus dengan tema DPD kuat, Indonesia mantap: Menyemai substansi tanpa sensasi.
Diskusi tersebut diselenggarakan Media Research Center di Kantor Media Group, Jakarta, Kamis (10/3).
Hadir pula sebagai peserta diskusi Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua Komite III DPD Charles Simaremare, Wakil Ketua Komite I DPD Abdul Azis Khafia, Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasitas dan Kelembagaan DPD Intsiawati Ayus, dan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Alisera.
Selain itu, perwakilan Dewan Pers Imam Wahyudi, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhani, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, dan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra.
Menurut Darmayanti, wacana penguatan DPD berkali-kali mengemuka, tetapi ujungnya hanya berbentuk usul.
Penyaluran aspirasi daerah pun terhambat.
Ia menyadari penguatan lembaga DPD melalui amendemen UUD 1945, merupakan proses yang berliku dan memakan waktu cukup panjang.
"Perlu dipikirkan juga bagaimana DPD saat ini bisa tetap optimal bekerja sebelum sampai waktunya ada amendemen," imbuh Darmayanti.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPD pewakilan Provinsi Maluku John Pieris menyebutkan kelemahan DPD dinilai dari wewenang pembahasan legislasi DPD yang sangat terbatas.
UUD 1945 menegaskan DPD berhak mengusulkan dan membahas pembentukan undang-undang dengan DPR.
Namun, DPD tidak berwenang dalam pengambilan keputusan setuju atau tidak setuju.
Selain penambahan kewenangan melalui amendemen UUD 45, menurut John, penyelamatan DPD dari keterpurukan dapat ditempuh dengan memperbaiki pola rekrutmen anggota DPD.
"Calon senator harus melalui uji publik. Rekam jejak harus dibuka kepada publik. Dengan begitu, kapasitas kelembagaan bisa terdongkrak," terang John.
Unjuk gigi
Kepala Bagian Perundang-undangan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nelson Simanjuntak, menyatakan DPD masih bisa unjuk gigi dalam mendorong pemerataan pembangunan.
Hal itu tantangan besar yang harus dilampaui DPD untuk meneguhkan bahwa lembaga tersebut patut dipertahankan serta diperkuat.
"DPD bisa berperan lebih dalam optimalisasi daerah di bawah naungan desentralisasi. DPD pun bisa menunjukkan ke masyarakat mampu memberdayakan daerah melalui kewenangan pengawasannya," papar Nelson.
Senada, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra meminta DPD terus menggelorakan semangat reformasi seperti pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas masyarakat daerah.
(Cah/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved