Kemenpan dan Rebiro Tunggu Instruksi

Pol/P-5
15/3/2016 09:00
Kemenpan dan Rebiro Tunggu Instruksi
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Yuddy Chrisnandi menilai posisi BNN sebaiknya berada di bawah Presiden melalui koordinasi Kemenko Polhukam apabila lembaga pemberantasan narkoba itu dianggap kurang tepat berada di bawah koordinasi Polri.

"Mungkin akan lebih pas di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Akan tetapi, soal perubahan kelembagaan sepenuhnya kewenangan presiden. Kalau perlu ditingkatkan setingkat menteri, tinggal kami sampaikan perubahan perpresnya," kata Yuddy di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (14/3).

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan Presiden Jokowi akan menaikkan status BNN jadi setingkat menteri karena kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mengkhawatirkan.

Jika itu disetujui, Kepala BNN Komjen Budi Waseso akan dilantik ulang oleh Jokowi.

"Kalau Bapak Menko Polhukam Luhut Pandjaitan sudah menyampaikan ke Bapak Presiden, ya kita tinggal tindak lanjuti. Enggak ada masalah," tegas politikus Partai Hanura tersebut.

Yuddy menambahkan, yang paling penting untuk dilakukan sekarang ini ialah bagaimana BNN melakukan tugas pokok dan fungsinya semaksimal mungkin dengan dukungan anggaran dan koordinasi dari berbagai instansi.

Persoalan utama BNN sekarang ini, sambungnya, bukan pada kelembagaan.

"Banyak juga lembaga setingkat menteri yang katakanlah belum maksimal perannya. Jadi bukan apakah setingkat ataupun tidak setingkat menteri, melainkan sejauh mana dukungan oleh stakeholder lainnya untuk membantu melaksanakan fungsi tugas pokok instansi tersebut," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat instruksi apa pun dari Presiden.

Jika menganggap BNN perlu menjadi setingkat menteri, Presiden akan memerintahkan Kemenpan dan Rebiro menyiapkan perubahan perpresnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung apabila status BNN menjadi setingkat kementerian.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya