Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Gatot divonis 3 tahun penjara, sedangkan Evy 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Keduanya juga didenda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus rasywah tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta suap mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani sebesar Rp200 juta.
"Mengadili terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan putusan, kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gatot hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan Evy hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap terhadap Rio Capella.
Ancaman hukuman maksimal ialah 15 tahun penjara.
Seusai mendengar putusan tersebut, pasangan suami istri yang selalu kompak berbusana batik seragam itu tidak mengajukan banding.
Gatot pun memohon maaf kepada masyarakat Sumatra Utara dan negara.
"Saya beserta istri, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, memohon maaf kepada masyarakat Sumatra Utara dan bangsa serta negara. Saya menerima putusan," ucap Gatot.
Di sisi lain, jaksa KPK Irene Putri menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
Majelis hakim sependapat
Dalam sidang selama 2 jam, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menyatakan keduanya melanggar dakwaan pertama primer yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baik Gatot dan Evy terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN melalui pengacara senior OC Kaligis US$27 ribu dan S$5.000.
Mereka adalah mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar S$5 ribu dan US$15 ribu, dan Dermawan Ginting dan Amir Syamsudin masing-masing US$ 5.000.
Adapun, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mendapat US$2.000.
Suap itu untuk memengaruhi putusan terkait pemanggilan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis, serta surat perintah penyelidikan Kejati Sumut tentang korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD.
"Pemberian uang dilakukan agar kasus Bansos tidak mengarah ke dirinya. Terdakwa I Gatot dan terdakwa II Evy membiayai OC Kaligis untuk mengajukan gugatan. Itu terbukti saat OC Kaligis meminta uang ke terdakwa II Evy sebesar US$30 ribu dan Rp50 juta," jelas hakim Sigit Herman.
Sementara itu, terdakwa kasus mobil listrik, Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia harus membayar uang pengganti Rp17,118 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved