Suap Damayanti Diusut hingga Partai

Cah/P-1
15/3/2016 08:15
Suap Damayanti Diusut hingga Partai
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran suap anggota DPR Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sampai ke sejumlah kolega satu partainya.

Sejauh ini, lembaga antirasywah itu telah meminta keterangan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti.

"Urgensinya (KPK memanggil Hendrar dan Widya) korupsi jarang berdiri sendiri," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Media Indonesia, Senin (14/3).

Saut mengatakan KPK menduga suap yang diterima Damayanti juga mengalir ke beberapa koleganya. Kendati begitu, belum diketahui para penerima aliran dana suap tersebut.

"Pengakuan itu (aliran uang Damayanti ke kepala daerah) ada saya dengar, tapi saya belum detail siapa yang nerima dan kapan," ungkapnya.

Seperti juga Damayanti, Hendrar dan Widya merupakan kader Partai PDIP Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah.

Damayanti telah dipecat dari keanggotaan partai pascatertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, terkait dengan proyek infrastruktur di Maluku.

Ketika ditemui seusai diperiksa KPK, pertengahan Februari lalu, Hendrar mengaku kenal dengan Damayanti.

KPK mengorek hubungan Hendrar dengan Damayanti untuk pendalaman kasus.

"Intinya ditanya sejauh mana kenal sama Mbak Damayanti. Kenalnya saat pencalegan kemarin, tahu sesama kader partai saja," ujar Hendrar.

Dalam kasus dugaan suap Damayanti, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Dua orang ialah staf pribadi Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, selaku penerima suap bersama Damayanti.

Kemudian, Abdul Khoir sebagai pemberi suap. Yang terbaru ada anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Budi sempat berusaha lari dari jeratan KPK dengan mengembalikan uang tunai senilai S$305 ribu yang diakunya sebagai gratifikasi.

KPK pun menolaknya karena menilai uang itu merupakan suap dari Abdul Khoir, sama dengan yang diterima Damayanti.

KPK juga telah memanggil Budi untuk diperiksa dengan status tersangka pada 10 dan 14 Maret lalu.

Namun, Budi selalu mangkir. Selanjutnya, KPK bakal melakukan penjemputan paksa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya