Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP partai politik (parpol) diimbau untuk melakukan pembenahan internal guna mempersiapkan kader terbaik sebagai calon pemimpin.
Parpol tidak perlu menebar kebencian dengan menyebut figur calon pemimpin yang melaju melalui jalur perseorangan atau independen sebagai gerakan deparpolisasi.
Pandangan itu dikemukakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait dan Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Syamsuddin Haris yang dihubungi secara terpisah, di Jakarta, Senin (14/3).
Menurut Saut, jalur independen yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sejatinya harus dihormati siapa pun, termasuk elite parpol.
"Menyebut deparpolisasi sama saja menafikan undang-undang. Jangan langsung menuduh seperti itu, jangan kebakaran jenggotlah," ujarnya.
Dia menjelaskan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Tanah Air telah diatur dalam UUD 1945.
Artinya, tidak diperkenankan pihak mana pun memberikan asumsi yang terkesan menyudutkan atau membatasi ruang gerak seseorang.
Pernyataan tendensius dengan istilah deparpolisasi bukanlah solusi untuk membangun politik yang sehat.
Sebaiknya, parpol mampu menyikapi itu dengan pembenahan internal, seperti mempersiapkan kader terbaik, dan menganalisis apa saja yang menjadi kekurangan.
Syamsuddin Haris menambahkan, istilah deparpolisasi sangat cocok diungkapkan pada era Orde Baru.
Kala itu percaturan politik hanya dibatasi tiga partai, yakni PPP, Golkar, dan PDI.
"Kalau sekarang tidak ada deparpolisasi. Itu salah kaprah dan tidak tepat," katanya.
Ia menjelaskan Pasal 6 huruf a dan Pasal 22 huruf e UUD 1945 menyatakan pemilihan umum bisa diikuti pasangan calon yang diusung partai politik ataupun secara perorangan atau independen.
Ia berharap jalur independen tidak diartikan sebagai upaya untuk membatasi kehadiran parpol, tetapi sebagai koreksi agar kelak partai menjadi lebih baik dalam sistem pengaderan.
Masalah anggaran
Di sisi lain, anggaran pilkada serentak 2017 tetap bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Belajar dari pelaksanaan pilkada gelombang pertama 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap kelambatan pencairan dana tidak terulang pada Pilkada 2017 mendatang.
"Kami pertegas. Tidak mau lagi terlibat masalah anggaran. Kalau anggaran tidak ada, tunda pelaksanaan pilkada dan ikut di gelombang pilkada berikutnya," tegas komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Dalam rancangan PKPU mengenai jadwal, program, dan tahapan yang KPU siapkan untuk Pilkada 2017, kata dia, ketentuan penundaan pelaksanaan pilkada diatur Pasal 8.
KPU menegaskan bahwa ke-101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017 sudah harus menyetujui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU pada April 2016.
Dengan begitu, KPU tidak kesulitan dalam membentuk panitia pilkada seperti PPK dan PPS yang dijadwalkan mulai dibentuk Mei 2016.
Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati, mengungkapkan opsi penundaan jika anggaran belum tersedia saat pembentukan PPK dan PPS lebih bertujuan memperlancar proses pelaksanaan pilkada.
(Uta/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved