Kedudukan Hukum Pemohon Dipertanyakan

Nur/P-3
15/3/2016 07:00
Kedudukan Hukum Pemohon Dipertanyakan
(MI/Galih Pradipta)

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Manado 2015.

Perkara itu dimohonkan pasangan calon Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku, yang teregistrasi dengan nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016.

Pasangan tersebut menggugat pasangan Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastian yang memenangi pilkada susulan.

Sidang tersebut dipimpin hakim Anwar Usman dengan didampingi Maria Farida dan Aswanto.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum termohon, Harry AG Tendean, mengatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2015 jo Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 1-5/2015, Pasal 6 ayat (2) huruf b, papar Harry, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan karena selisih perolehan suara telah melampaui ambang batas, yakni 6.186 suara (9,22%).

Dalam penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada Kota Manado, pasangan Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jimmy Asiku meraih 60.895 suara, sedangkan pasangan Vicky Lumentut-Mor Dominus Bastian memperoleh 67.081 suara.

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo," terang Anwar dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Kuasa hukum termohon lainnya, Eka Nugraha, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Ia juga meminta MK menerima keputusan KPU Kota Manado tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2015.

"Apabila mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Selain itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menjalankan ketentuan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Hal tersebut telah dilakukan MK dalam putusan perseli-sihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2015, yakni MK tidak dapat menerima 140 dari total 147 permohonan yang diajukan.

"Pihak terkait mohon agar mahkamah tetap konsisten menjalankan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal itu sebagai bentuk jaminan kepastian hukum. Permohonan yang terbukti tidak sesuai dengan Pasal 157 dan Pasal 158 hendaknya ditolak," tutur Eka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya