Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR menyepakati pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu ruhnya ada pada kesepahaman soal tak diperlukannya penahanan awal dan dibutuhkannya pelaporan kasus dari korban.
Meski angka hukuman masih diperdebatkan, semangat kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi lebih dijunjung. Menkominfo Rudiantara menjelaskan soal adanya dua perubahan yang beranjak dari keberatan masyarakat.
Pertama, pasal penghinaan atau pencemaran nama baik secara sengaja secara daring diancam hukuman maksimal selama enam tahun penjara (Pasal 27 ayat (3) UU ITE). Sementara menurut UU KUHAP, penahanan dalam proses penyelidikan diperlukan bagi delik pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara. Karena itu pihaknya merevisi ancaman maksimal menjadi empat tahun penjara.
Kedua, sifat delik pasal ini adalah delik biasa. Artinya, penyidik bisa memproses kasus tanpa pelaporan dari korban. Pemerintah kemudian mengubahnya di revisi ini menjadi delik aduan.
"Ada keberatan dari masyarakat bahwa ini dapat membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. Karena ancamannya enam tahun penjara maka dapat ditahan. Kita turunkan (ancaman maskimalnya) menjadi di bawah lima. Jadi tidak lagi ditahan dulu, baru diproses," jelas dia, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (14/3).
Di samping itu, naskah inisiatif pemerintah memasukkan pula penjelasan lebuh jauh pasal tersebut dengan mengacu pada pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. "Kriteria (pencemaran nama baik)-nya jadi lebih terukur dan memberi kepastian hukum. Ini masalah alignment dengan UU KUHP," imbuh Rudiantara.
Anggota Komisi I Salim Mengga menyatakan, UU ITE saat ini justru rentan jadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi di dunia maya. Dikatakannya pula, UU saat ini belum mampu memenuhi tujuan awal pembentukannya untuk menyebarluaskan kesejahteraan secara adil lewat potensi dunia siber.
"Ajang curhat tiba-tiba harus dibawa ke ranah hukum. Karena itu ada ugensi revisi terbatas UU ini. Kebebasan penting, tapi haruslah hargai tatanan sosial dan norma yang ada. Sehingga, hukum jadi rambunya. Bukan mengintimidasi dan mengekang kebebasan. Jadi tantangannya, bagaimana menjamin kebebasan tapi tanpa melukai ornag lain," paparnya.
Anggota Komisi I dari Fraksi PAN Budi Youyastri menambahkan, revisi itu mestinya dilengkapi dengan prinsip hak untuk dilupakan (right to be forgotten) bagi unggahan, terutama di media sosial, yang sudah silam. Tentunya, itu mesti melalui mekanisme hukum lebih dulu. Tujuannya, melindungi seseorang dari penghukuman sepanjang masa akibat hal yang yang pernah diunggah di masa lalunya.
"Semua data pribadi yang tidak relevan lagi, wajib bagi negara untuk memerintahkan kepada operator untuk menghapus seterusnya," ucap dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved