Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kecewa atas penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi tim Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurutnya, sebagai kepala daerah yang baru terpilih, Ahmad Wazir seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya.
"Sebagai kepala daerah harusnya (Ahmad Wazir) memberikan contoh kepada warga yang dipimpinnya. Itu malah menunjukkan perilaku yang tidak bernar," kata dia melalui pesan singkat, Senin (14/3).
Ia pun mengapresiasi langkah BNN yang telah mencermati sang bupati sejak lama. Tjahjo juga mengatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk diusulkan agar Ahmad Wazir diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Saat ditanyakan lebih lanjut apakah Ahmad Wazir bisa langsung dinonaktifkan, Tjahjo mengatakan hal tersebut ada mekanismenya. "Tentunya ada proses dan mekanisme yang harus diikuti. Itu kan kategori tertangkap tangan," kata dia.
Ia juga mempertanyakan tes kesehatan yang dilakukan oleh Ahmad Wazir saat akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Kalau tes kesehatan ada keharusan bukti positif dan negatif narkoba. Harus diusut serta dokternya. Rumah sakitnya kenapa sampai bisa lolos," tandasnya.
Ahmad Wazir sudah menjadi target BNN karena diduga terlibat narkoba. Dia sudah diintai selama tiga bulan.
Belum satu bulan menjabat, Ahmad Wazir digelandang tim BNN ke kantor BNN Sumsel tadi malam (13/3). Dalam kejadian tersebut, Wakil Bupatinya Pandji Ilyas pun turut digelandang.
Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari BNN. Jika surat tersebut sudah diterima Kemendagri, maka pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya.
"Kita tunggu surat dari BNN. Tapi kalau suratnya diterima dan itu ternyata ditahan, kita anggap ia tidak dapat menjalankan tugas, lalu kita berhentikan sementara," ujarnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut siapa yang akan menggantikan tugas pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, ia menyampaikan itu akan diisi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagai pelaksana harian.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 6 yang berbunyi, "Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah".
Ia menekankan pada prinsipnya pemerintahan di Ogan Ilir tidak boleh kosong. "Prinsip pemerintah jangan sampai kosong, walaupun hanya Sekda sebagai pelaksana harian," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved