Diganjar Penjara, Gatot dan Istri Tidak Banding

Erandhi Hutomo Saputra
14/3/2016 18:35
Diganjar Penjara, Gatot dan Istri Tidak Banding
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

GUBERNUR Sumatera Utara nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya, Evy Susanti menerima putusah hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam kasus suap terhadap pejabat PTUN, Medan.

Senin (14/3), Gatot divonis 3 tahun penjara sedangkan Evy Susanti diganjar 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Gatot 4,5 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk Evy. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Seusai mendengar putusan majelis hakim, pasangan suami istri yang selalu kompak berbusana batik seragam itu mengaku menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Gatot yang tampak tenang mengatakan permohonan maafnya kepada masyarakat Sumatera Utara dan negara atas hal yang ia perbuat.

"Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasehat hukum dengan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa serta negara saya menerima putusan,” ucap Gatot.

Di sisi lain, Jaksa KPK Irene Putri menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan menyatakan hal yang memberatkan adalah Gatot dan Evy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun hakim melihat sikap Gatot dan Evy yang mengakui perbuatan, menyesal, dan mengungkap keterlibatan pihak lain sebagai hal yang meringankan hukuman.

Dalam pembacaan putusan selama 2 jam tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menyatakan keduanya telah melanggar dakwaan pertama primer yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baik Gatot dan Evy terbukti melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera melalui pengacara senior OC Kaligis dengan nilai total US$ 27.000 dan S$ 5.000. Tiga hakim tersebut yakni mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar S$5 ribu dan US$ 15.000, dan dua mantan hakim PTUN Dermawan Ginting dan Amir Syamsudin yang menerima masing-masing US$ 5.000 dan serta satu panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan US$2.000.

Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan majelis hakim terkait surat pemanggilan terhadap Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis, serta surat perintah penyelidikan Kejati Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya