LHKPN Diusulkan Masuk Kode Etik DPR

Arif Hulwan
14/3/2016 17:02
LHKPN Diusulkan Masuk Kode Etik DPR
(ANTARA)

MASIH adanya anggota DPR yang tidak menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK disebut sebagai masalah etika. Aturan pelaporan pun diusulkan masuk di Kode Etik Anggota DPR ataupun Tata Tertib DPR demi menyiasati ketiadaan sanksi hukum.

Surahman Hidayat, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, mengakui bahwa perundangan belum mengakomodasi sanksi bagi pelanggaran atas kewajiban pelaporan itu. Begitu pula aturan di internal DPR.

"Khusus yang terkait MKD belum (ada aturan kewajiban LHKPN). Tapi itu terkait etika juga. Kan seorang anggota Dewan dilihat publik belum laporan harta kekayaannya kan kurang patut," ucapnya, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/3).

Terlepas dari ketiadaan aturan itu, MKD disebutnya sudah berinisiatif untuk mencari solusi bagi permasalahan etika anggota DPR itu. Caranya, meminta agar pimpinan DPR untuk berkirim surat kepada KPK yang isinya adalah permohonan data anggota Dewan yang belum melaporkan LHKPN itu. MKD sendiri tak bisa berkomunikasi langsung secara resmi secara kelembagaan dengan pihak luar.

"Kalau nanti daftar nama sudah ada, kita, MKD, akan berkomunikasi dengan anggota yang belum (menyerahkan laporan LHKPN) itu. Ini membantu KPK juga," aku Anggota Fraksi PKS tersebut.

Selain itu, MKD juga berinisiatif untuk memasukan aturan khusus soal LHKPN itu melalui peraturan internal Dewan. Ia sendiri tak merinci bunyi peraturan maupun jadwal pengajuan aturan baru itu.

"Ke depan mungkin agar, karena dimanis juga kan tatib yang ada atau kode etik yang ada, bisa disisipkan (soal aturan LHKPN bagi anggota) ke depan yah," imbuh Surahman.

Beberapa waktu lalu, KPK mengungkapkan bahwa 37,25 % anggota DPR periode 2015-2019 belum melaporkan LHKPN. Atau, baru 62,5% dari 560 anggota Dewan yang menyerahkan Laporan. KPK telah dua kali kirim surat untuk mengingatkan DPR agar segera melaporkannya.

Pasal 5 poin 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN menyebutkn bahwa anggota DPR selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Namun, ketiadaan mekanisme sanksi membuat banyak yang belum melakukan pelaporan hartanya. Termasuk Ketua DPR Ade Komarudin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya