Belum Ada Urgensi BNN Jadi Kementerian

Rudy Polycarpus
14/3/2016 16:46
Belum Ada Urgensi BNN Jadi Kementerian
(ANTARA/Novrian Arbi)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi belum melihat urgensi untuk menata ulang struktur organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian.

Menurut Yuddy, persoalan utama BNN bukan pada sisi kelambagaan, melainkan dukungan seluruh stakeholder. Ia menilai menilai tugas pokok dan fungsi BNN masih memadai sebagai lembaga yang berwenang memberantas narkoba sehingga reorganisasi lembaga tersebut belum menjadi prioritas.

"Persoalan utama BNN bukanlah kelembagaannya. Bukan soal setingkat menteri atau tidak. Tapi sejauh mana dukungan stakeholder lain membantu pelaksanaan tugas pokoknya. Yang terpenting, bagaimana BNN menjalankan tupoksinya secara maksimal semaksimal dengan dukungan anggaran dan koordinasi berbagai instansi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3).

Yuddy berpendapat kedudukan BNN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian sebaiknya berada di bawah Presiden melalui koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat ini kedudukan BNN meski masih berada di bawah Presiden, tetapi melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski demikian, Yuddy menyerahkan sepenuhnya rencana reorganisasi BNN kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau Presiden menganggap BNN itu perlu setingkat menteri, ya Bapak Presiden akan memerintahkan MenPAN RB untuk menyiapkan perubahan Perpresnya. Tapi sejauh ini kami belum melihat ada urgensi untuk mengubah Perpres BNN," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya