Deponering Kasus AS dan BW Sejalan dengan Upaya Pemberantasan Korupsi

Cahya Maulana
14/3/2016 16:42
Deponering Kasus AS dan BW Sejalan dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
(MI/Arya Manggala)

JAKSA Agung diminta tidak takut menghadapi gugatan terkait pemberian deponering mantan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Pasalnya langkah HM Prasetyo telah sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dengan mengesampingkan dua perkara mantan pemberantas korupsi.

"Upaya itu (gugatan atas deponering AS dan BW) dilakukan karena tidak memahami bahwa penting KPK sebagai penjaga moralitas publik sedangkan dilemahkan. Jaksa Agung tidak perlu takut melawan bentuk intervensi hukum karena apa di pertimbangkan sesuai fungsi dan kewenangannya karena masalah BW dan AS semua orang tahu arah perlemahan KPK," papar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Romo Benny Susetyo, Senin (14/3).

Menurutnya, alat bukti perkara AS dan BW kurang kuat. Kemudian, pihak tidak menyukai KPK memiliki power membasmi koruptor akan terus menekan keputusan deponering tersebut.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menilai gugatan itu merupakan kekeliruan mengingat pendeponiran merupakan kewenangan mutlak Jaksa Agung.

"Belum ada dasar hukum untuk menggugat deponering. Jadi, pengadilan sepatutnya menolak gugatan tersebut sejak permohonan itu masuk di ruang administrasi," terang Julius.

Diketahui, pada 3/3 Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya, mendeponir kasus Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hak Jaksa Agung tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 huruf C UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Itu diberikan untuk perkara AS yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007. Kemudian juga deponering untuk BW yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Atas keputusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Maret lalu menerima dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama berasal dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Patriot Demokrat Andar Situmorang dan yang kedua dari Junaidi selaku perorangan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya