Pendeponiran Sesuai Rasa Keadilan Rakyat

14/3/2016 09:00
Pendeponiran Sesuai Rasa Keadilan Rakyat
(MI/M Irfan)

KEPUTUSAN Jaksa Agung Muhammad Prasetyo men-deponir (mengesam-pingkan perkara demi kepentingan umum) kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai sebagai langkah hukum yang tepat.

Keputusan itu sangat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Bila Jaksa Agung tidak men-deponering kasus itu, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Pasalnya kasus tersebut sarat dengan muatan rekayasa," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar di Jakarta, kemarin.

Pada 3 Maret lalu, Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya, mendeponir kasus Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Hak Jaksa Agung tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 huruf C UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007.

Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Dua gugatan

Berkenaan dengan pendeponiran tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Maret lalu menerima dua gugatan praperadilan.

Gugatan pertama berasal dari aktivis LSM Patriot Demokrat Andar Situmorang dan yang kedua dari Junaidi selaku perorangan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menilai gugatan itu merupakan kekeliruan mengingat pendeponiran merupakan kewenangan mutlak Jaksa Agung sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.

"Belum ada dasar hukum untuk menggugat deponering. Jadi, pengadilan sepatutnya menolak gugatan tersebut sejak permohonan itu masuk di ruang administrasi," terang Julius.

Pendapat senada dilontarkan mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang juga anggota Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Betti Alisjahbana.

Menurut dia, keputusan Jaksa Agung sudah tepat dan secara tidak langsung telah memberikan semangat kepada pegiat antikorupsi untuk kembali bergairah mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan putusan pendeponiran tidak dapat digugat dan dipraperadilankan karena bukan merupakan bagian dari hukum acara pidana.

"Jadi, salah alamat kalau soal deponering digugat ke pengadilan," tandasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar berpendapat bahwa pendepo-niran bukan berarti Samad dan Bambang tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

"Deponering bukan menyatakan seseorang itu tidak bersalah. Tetap bersalah," tuturnya.

(Cah/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya