Korupsi Anggota DPR Takut Terendus

Cahya Mulyana
14/3/2016 08:15
Korupsi Anggota DPR Takut Terendus
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai anggota DPR yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jelas memberikan contoh buruk bagi penyelenggara negara lain.

Selain itu, juga patut dicurigai berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, mereka tidak mampu mempertanggungjawabkan sumber pendanaan harta yang dimiliki dengan dilaporkan melalui LHKPN.

"Mereka (anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN) tidak taat aturan dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. Itu semakin membuktikan bahwa kita perlu meragukan harta kekayaan anggota dewan, terutama sumber pendanaanya," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Jakarta, kemarin.

Febri menegaskan penyelenggara negara seperti DPR patut taat pada aturan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Hal itu sewajarnya ditaati anggota DPR untuk mendorong transparansi dan menciptakan lembaga perwakilan yang bersih.

Ia pun mengatakan wajar jika muncul kecurigaan harta kekayaan anggota DPR naik tinggi karena diperoleh dengan cara yang tak wajar.

"Penangkapan anggota DPR akhir-akhir ini oleh KPK menunjukkan bahwa harta kekayaan mereka naik tinggi dengan cara yang tidak wajar," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun menambahkan LHKPN merupakan sarana mendorong transparansi terwujud di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Hal itu selain tertuang dalam UU KPK, juga diamanahkan langsung oleh MPR melalui ketetapan, yaitu melalui Tap XI/MPR/1988 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"LHKPN merupakan sarana untuk mendorong penyelenggara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."

Sanksi tegas

Saut mengaku ketetapan itu serta ketentuan yang tertuang dalam UU KPK tidak memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang abai melaporkan LHKPN.

"Sanksi sejauh ini belum tegas karena UU-nya baru sebatas moral obligation dan teguran hanya sebatas mengingatkan. LHKPN ini kan sebenarnya alarm atau indikator, jadi makin besar keterbukaan, ya makin tipis kecurigaan. Kalau alam atau indikatornya off, tukang bacanya pasti tanya-tanya (KPK pun akan mencurigainya)," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat anjuran kepada DPR supaya bisa seluruhnya menyerahkan LHKPN ke KPK.

KPK pun berharap pimpinan DPR mampu memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang mengabaikan anjuran itu.

"(Kami) akan mengirimkan kembali dan meminta atasan mereka untuk menindak jika (tidak melaporkan LHKPN). Pasalnya, sanksi harus dijatuhkan oleh atasan mereka bukan oleh KPK," ujarnya

Dari anggota DPR periode 2014-2019, baru 342 anggota yang telah melaporkan LHKPN sejak resmi dilantik.

Sisanya yang wajib lapor LHKPN sekitar 203 lagi.

Mereka belum melaporkan jumlah harta kekayaan dan bukti transaksi perolehan harta seperti sertifikat dan kuitansi ke KPK.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya