Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH menggantungnya revisi UU Pilkada dipandang bukan halangan bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pilkada sesuai rencana dan penyusunan Peraturan KPU (PKPU).
Yang bisa sementara didahulukan sebelum revisi UU rampung ialah yang di luar soal pendaftaran calon.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, mulai awal April 2016, parpol tetap bisa menjaring calon kepala daerah, calon perseorangan sudah bisa mempersiapkan diri dengan pengumpulan syarat dukungan.
KPU pun tetap bisa menyusun PKPU.
"Pendaftaran calon belum dilakukan. Kan menurut UU, pelaksanaan pilkadanya Februari 2017. Itu semua bisa dilaksanakan paralel, sambil jalan saja," kata dia kepada Media Indonesia, kemarin.
Untuk meyakinkan KPU, pihaknya bakal melakukan sejumlah rapat konsultasi dengan lembaga penyelenggara pemilu itu, baik sebelum masa reses maupun sesudahnya.
"Mudah-mudahan bulan ini pemerintah sudah menyerahkan draf. Sebulan, 2 bulan bisa selesai. Awal Juni sudah bisa kita sahkan," ujar Rambe.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya tetap mempersiapkan PKPU sebagai acuan atau aturan main yang akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak gelombang kedua pada 2017 mendatang.
"Selain PKPU soal jadwal, program dan tahapan juga sudah kami bahas, termasuk perubahan PKPU yang lain walaupun belum ada yang tuntas," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Dijelaskannya, tahapan akan segera dimulai pada Mei 2016. Untuk itu, keseluruhan PKPU ditargetkan bisa selesai pada awal April 2016.
Adapun PKPU lainnya yang kini sedang disusun oleh KPU ialah tentang pencalonan, kampanye, penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, dan penetapan pasangan calon terpilih.
Saat ini dalam menyusun beberapa PKPU itu, KPU masih berpatokan pada regulasi lama yang ada di UU 8/2015 tentang pilkada.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan keterlambatan selesainya revisi UU Pilkada dapat berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada serentak.
Substansi hasil revisi dikhawatirkan tidak terakomodasi baik oleh KPU karena adanya keterbatasan waktu.
"Kalau mengganggu tahapan, tentu berdampak terhadap kualitas pilkada yang dihasilkan."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved