Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan Jaksa Agung dalam pertemuan Jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra. Komisi antirasuah dinilai tepat menangani dugaan ini supaya lebih independen.
"Saya meminta KPK untuk membuka penyelidikan baru untuk menelusuri dugaan keterkaitan JA (Jaksa Agung) ST Burhanuddin dengan sengkarut Joko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Senin (24/8).
Menurut dia, dugaan ini perlu ditangani oleh lembaga di luar Kejaksaan Agung. Hal itu guna memastikan prosesnya transparan dan independen.
Bila yang turun tangan Jampidsus atau Komisi Kejaksaan ditakutkan prosesnya tidak sesuai harapan. "Tidak cukup, karena akan berlaku jeruk makan jeruk," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved