Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Habiskan Rp90,45 Miliar untuk Bayar Buzzer

Hilda Julaika
20/8/2020 15:17
Pemerintah Habiskan Rp90,45 Miliar untuk Bayar Buzzer
Ilustrasi(Dok.MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan pemerintah pusat telah mengeluarkan anggaran belanja untuk influencer mencapai Rp90,45 miliar. Para influencer ini dibayar untuk melakukan sosialisasi program-program pemerintah.

“Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp90,45 miliar,” kata Peneliti ICW Egi Primayoga dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (20/8).

Egi mencontohkan dari pengunaan anggaran ini untuk sosialiasasi penanganan covid-19. Presiden Jokowi bahkan sempat mengundang artis-artis ke istana dan setelahnya para public figure ini ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait covid-19.

Telah ditemukan 40 paket pengadaan dengan dua kata kunci yakni, “Influencer” dan “Key Opinion Leader”. Menurutnya, anggaran untuk influencer semakin marak sejak tahun 2017.

Menurutnya, penggunaan influencer untuk mempromosikan kebijakan adalah hal yang wajar. Namun, melihat anggarannya yang tinggi ICW menilai pemerintahan Jokowi ini terlalu sering menggunakan jasa influencer. Pihaknya menghawatirkan karena penggunaan influencer justru rawan misinformasi kebijakan.

“Melakukan promosi melalui jasa influencer di satu sisi tidak masalah tapi sisi lain gitu ya yang lainnya informasi yang disampaikan oleh para investor tidak selalu tepat, tidak jarang justru menyebarkan informasi yang keliru atau disinformasi,” kritiknya.

Baca juga: Istana: Pemerintah Tidak Terkait Buzzer Penyerang Bintang Emon

Selain itu, ICW pun menilai terlalu sering menggunakan jasa influencer akan menggiring opini publik terlalu kuat. Sehingga hal-hal seperti ini dinilainya tidak sehat dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

“Karena pertama dia bisa mengaburkan substansi kebijakan yang telah disusun begitu dan pada ujungnya berakibat pada tertutupnya ruang percakapan publik tentang kebijakan itu percakapan yang saya maksud disini,” jelasnya.

Adapun ICW memperoleh angka ini dari penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah pusat. Informasi PBJ ini diperoleh dari penelusuran pada situs LPSE Kementerian maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya