Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENINGKATAN status kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian nantinya hanya akan dilakukan terhadap kepala BNN, sedangkan struktur organisasi BNN tidak berubah dan tetap sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).
Pernyataan itu disampaikan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Rini Widyantini saat dihubungi, Sabtu (12/3).
Status organisasi BNN sebagai LPNK, kata Rini, telah ditegaskan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Peningkatan setingkat menteri itu hanya kepalanya saja. Berdasarkan UU (No 39/2008 tentang Kementerian Negara), BNN tetap LPNK dan harus di bawah koordinasi kementerian," tuturnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut, keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan status kepala BNN menjadi setingkat menteri merupakan hak prerogatif dan tidak boleh didikte siapa pun. Namun, wacana tersebut tidak lantas diterjemahkan sebagai peningkatan lembaga BNN menjadi kementerian.
"Presiden punya alasan kenapa (kepala BNN) harus setingkat menteri."
Peningkatan status jabatan pimpinan LPNK menjadi setingkat menteri bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, hal itu pernah dilakukan terhadap kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bila status jabatan kepala BNN ditingkatkan dengan penerbitan peraturan presiden (perpres), selanjutnya pejabat tersebut akan langsung diberi fasilitas berupa hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.
"Pertanyaannya, apakah tantangan pemberantasan dan pencegahan narkoba itu berbanding lurus dengan pengangkatan kepalanya setingkat menteri? Kita lihat saja apa program BNN. Presiden pernah mengatakan sekarang bukan utamanya money follow function, melainkan money follow program," terangnya.
Dalam menanggapi rencana tersebut, Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menyarankan Presiden agar tidak terburu-buru untuk mengangkat kepala BNN menjadi setingkat menteri. Ia khawatir perubahan status itu tidak terlalu berpengaruh terhadap kewenangan kepala BNN dalam memberantas narkoba.
"Idealnya seharusnya meningkatkan status kelembagaan BNN menjadi kementerian sehingga otomatis pimpinan juga menjadi setingkat menteri dan ada penguatan. Bila hanya pimpinannya saja yang diangkat, itu tidak akan terlalu berpengaruh pada kewenangan," kata Henry.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved