DPR Target Revisi UU Pilkada Rampung Sebulan

MI
12/3/2016 09:30
DPR Target Revisi UU Pilkada Rampung Sebulan
(Foto: Antara, Grafis: MI/Duta)

PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan setelah masa reses. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah lekas menyerahkan draf sebelum masa reses.

Reses dimulai pada 18 Maret. DPR kembali bersidang 5 April mendatang. "Sehingga pembahasan revisi UU Pilkada dapat langsung dilakukan saat DPR kembali bersidang," kata Lukman ketika dihubungi, kemarin. Lukman menambahkan, target pembahasan revisi ditargetkan selesai pada Mei.

Menurutnya, masih ada waktu bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun Peraturan KPU sebelum tahapan awal Pilkada 2017 dimulai. Hari pemilihannya dijadwalkan pada Februari 2017.

"Tahapan pilkada sebenarnya sudah dimulai pada April, tapi tidak menyangkut perubahan UU, misalnya menginterventarisasi daftar pemilih tetap," terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Berkenaan dengan poin-poin yang akan diakomodasi dalam revisi, Lukman mengakui masih ada hal krusial, seperti aturan anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, dan PNS harus mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, DPR menginginkan putusan MK dianulir, jadi keharusan mundur dilaksanakan setelah calon ditetapkan dan terpilih menjadi kepala daerah.

Selain putusan MK, poin lainnya ialah aturan soal sumber pendanaan pilkada yang belum disepakati diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa ada usul dari sejumlah anggota Komisi II untuk mencabut kewenangan KPU dalam menyediakan alat peraga kampanye.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan telah mengirimkan draf rancangan revisi Undang-Undang Pilkada ke Presiden untuk mempercepat penerbitan surat presiden yang berisi perintah kepada menteri terkait untuk mulai pembahasan dengan DPR. "Sehingga pada April sudah mulai dibahas dengan DPR," ujarnya.(Ind/Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya