Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BARESKRIM Polri masih belum menangkap dan menahan tersangka kasus penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka saja belum, lantas diperiksa dulu ketika hari kerja," ucap Argo kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8).
Namun, Argo memilih bungkam saat ditanyai kapan Napoleon akan diperiksa lanjutan dengan status tersangka.
Terkait waktu digelarnya sidang etik Napoleon, Argo menjelaskan akan menggelarnya setelah urusan pidananya selesai.
"Sidang etik setelah pidananya," ungkap Argo dalam pesan singkat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka terkait pelarian buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice.
Adapun Brigjen Prasetijo telah berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo berada di sel nomor 26.
Brigjen Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu kepada Joko Tjandra. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved