Peningkatan Status BNN Tunggu Hasil Kajian

MI
12/3/2016 07:38
Peningkatan Status BNN Tunggu Hasil Kajian
(MI/Arya Manggala)

PENINGKATAN status kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian masih menunggu hasil kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan hal itu d Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (10/3), membenarkan Presiden Joko Widodo telah bertekad menguatkan lembaga BNN dengan meningkatkan status Kepala BNN menjadi setingkat menteri.

"Sekarang ini prosesnya sedang ada di Menpan-Rebiro, setelah itu ke Menkum dan HAM, nanti terakhir di Seskab, lalu diberikan ke Presiden," ujar Pramono di kantornya, kemarin.

Pramono menambahkan Presiden baru akan memutuskan perubahan status kelembagaan BNN setelah seluruh kajian dari semua menteri terkait rampung. "Kalau Presiden menyetujui, akan diproses lebih lanjut," ujar politikus PDIP itu.

Menurut Pramono, status BNN menjadi setingkat kementerian kelak di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Selama ini BNN berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik rencana pemerintah menaikkan status BNN menjadi setara dengan kementerian. Bahkan, Ketua Umum DPP PAN itu juga berharap BNN bisa sekuat KPK.

"Saya sudah berkunjung ke BNN dan berjumpa dengan Menpan-Rebiro. Saya sampaikan BNN ini nantinya harus sekuat KPK. Tidak bisa statusnya seperti eselon 1, padahal tugasnya darurat narkoba," ujar Zulkifli di Makassar, Sulsel, kemarin (Jumat, 12/3).

Kepala BNN Komjen Budi Waseso berharap anak buahnya kelak lebih leluasa bekerja jika lembaga yang ia pimpin menjadi setingkat kementerian. Ia juga menginginkan koordinasi BNN dengan lembaga terkait lebih mudah dilakukan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Menpan-Rebiro seandainya ada perubahan struktur di BNN.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan pemerintah supaya status BNN ditingkatkan menjadi kementerian harus dikaji dahulu, terkait dengan mekanisme yang ada saat ini."Jadi jangan tiba-tiba membentuk badan karena ada aturan mainnya," kata dia, kemarin.((Pol/Nov/Beo/Ant/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya