Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa para pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait pembantaran penahanan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. KPK menunda penahanan Rachmat dengan alasan sakit dan akan menikahkan anaknya.
"Dewas KPK harus menilai dan menindaklanjuti hal ini," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (14/8).
Fickar meminta Dewas KPK tidak menunggu laporan terkait hal ini. Dewas diminta sigap mempertanyakan alasan pimpinan KPK menunda penahanan Rachmat karena anaknya akan menikah.
"Dewas KPK sudah seharusnya responsif," ujar Fickar.
Baca juga: Pembantaran Penahanan Rachmat Yasin karena Hajatan Dinilai Salah
Menurut Fickar, alasan pembantaran penahanan Rachmat hanya karena ingin menikahkan anaknya tidak masuk akal. Pembantaran penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka sakit.
"Ya keliru dan salah, jika itu pembantaran, karena tidak sesuai alasan yuridisnya, ngawur," tutur Fickar.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penahanan Rahmat Yasin seharusnya dilakukan sebelum Agustus 2020. Namun, KPK membatalkan penahanan karena Rahmat sakit dan harus menikahkan anaknya. KPK mengatasnamakan kemanusiaan dalam memberikan pembantaran penahanan ke Rahmat.
"Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum Agustus. Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu, maka pada hari ini, Kamis (13/8) KPK menahan tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8). (OL-1)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved