Penyuap Damayanti segera Disidang

Yogi Bayu Aji/MTVN
11/3/2016 22:14
Penyuap Damayanti segera Disidang
(Ilustrasi)

BERKAS perkara Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka suap terhadap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti ini pun segera disidang.

"Penyidik melimpahkan berkas, tahanan, dan barang bukti (tahap 2) terhadap tersangka AKH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Menurut dia, jaksa penuntut umum di KPK kini punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. "(Kemudian) akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan," jelas dia.

Sementara itu, KPK memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lain, Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. "Diperpanjang 30 hari dari 14 Maret sampai 12 April," jelas dia.

Diketahui, Damayanti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V juga menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya