Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Belanja Daerah di Bawah Rata-Rata Nasional

Indriyani Astuti
12/8/2020 13:50
Belanja Daerah di Bawah Rata-Rata Nasional
Mendagri Muhammad Tito Karnavian (Puspen Dagri )

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta 548 kepala daerah untuk bisa segera merealisasikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendongkrak perekonomian daerah terdampak pandemi covid-19. Menurutnya belanja pemerintah daerah masih di bawah rata-rata nasional.

Menurut Mendagri, data serapan anggaran daerah sampai 9 Agustus 2020 berada di angka 37,90%.

"Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi rata-rata berada pada angka 37,90%. Sedangkan untuk rata-rata nasional, yakni 47,36%," ujar Mendagri dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (12/8).

Dari data itu, terang Tito, ada lima provinsi yang berada di atas rata-rata nasional, yaitu DKI Jakarta 54,06%, Kalimantan Selatan 52,49%, Sumatra Barat 51,88%, Sulawesi Selatan 50,25%, dan Gorontalo 48,81%. Sedangkan 10 Provinsi yang realisasi belanja APBD mereka di bawah rata-rata nasional, tetapi di atas rata-rata provinsi, di antaranya Bali sebesar 47,03%, Banten 43,76 %, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 38,39 %.

Kemudian, ia mengatakan ada 19 provinsi yang realisasi belanja APBD mereka di bawah rata-rata provinsi. "Bahkan 2 provinsi realisasi belanjanya berada di bawah angka 25%, yakni Sulawesi Tenggara 24,56% dan Papua 21,57%," tukas Tito. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya