Deponering Digugat, Bentuk Ketidakpuasan Sejumlah Pihak

Renatha Swasthy/MTVN
11/3/2016 18:25
Deponering Digugat, Bentuk Ketidakpuasan Sejumlah Pihak
(Dok. MI)

SEJUMLAH lembaga swadaya masyarakat mempermasalahkan deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung M Prasetyo terhadap eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Mereka bakal menggungat putusan Prasetyo baik dengan jalan pengadilan maupun praperadilan. Pengamat hukum tata negara Oce Madril menilai pihak-pihak itu tidak puas.

"Ya boleh jadi untuk menunjukkan bahwa tidak ada kepuasan misalnya, tidak setuju dengan kebijakan itu," kata Oce, Jumat (11/3).

Oce menyebut, deponering adalah hak istimewa yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung. Tidak ada satu orang pun kata dia yang dapat menggugat keputusan itu.

"Itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. tidak bisa lagi. Sedangkan mekanisme untuk menguji baik praperadilan maupun pengadilan umum tidak ada. Sudah semacam hak istimewa yang diberikan," pungkas Oce.

Sejumlah LSM dan organisasi kemasyarakatan (ormas) berencana mempraperadilankan keputusan Jaksa Agung yang mengesampingkan perkara Samad dan Bambang Widjojanto.

LSM dan Ormas itu antara lain Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI) dan Peduli Kejujuran (Pijar).

ISPPI bahkan melaporkan Prasetyo ke Bareskrim. Prasetyo dianggap menyalahgunakan wewenang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya