Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebutkan adanya persoalan bangunan hukum di Indonesia yang harus dibenahi. Langkah ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga, proses penegakan, dan aparat hukum di Indonesia.
“Masyarakat melihat langsung negara terlibat dalam kekacauan penegakan hukum di Indonesia. Karena itu tantangannya adalah bagaimana membalikkannya bisa berlangsung dengan baik,” katanya saat menanggapi hasil survei yang dilakukan News Research Center (NRC) Media Group News dalam Webinar Kemerdekaan Refleksi 75 Tahun Peradaban Indonesia, hari ini.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya hukum di sebuah negara dibangun atas struktur, peraturan, dan budaya. “Sayangnya ketiga sangat berantakan. Sehingga masyarakat kurang tidak terlalu percaya atas bangunan hukum ini,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud: Oligarki Picu Munculnya Kebijakan Koruptif
Ia mencontohkan struktur lembaga penegakan hukum yang saat ini dianggap tidak memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Dalam kasus penegakkan hukum antikorupsi misalnya, dirinya menilai separuh penegakan hukum telah menghilang.
“Contohnya tahun lalu kita melihat adanya pesta pembunuhan kepada KPK. Sehingga saat ini muncul wacana pemberantasan korupsi tanpa melibatkan KPK sebagai variabel penting,” ungkapnya.
Ia juga melihat banyaknya peraturan bermasalah terlihat dipesan investor dan pengusaha. Dalam hal ini aturan dibuat negara untuk tidak memihak kepada masyarakatnya.
“Ada state capture. Negara semacam disandera. Banyak elite politik yang lebih banyak mengadopsi berbagai kepentingan ketimbang memproteksi kepentingan rakyat dari serbuan berbagai kepentingan itu,” paparnya.
Mengenai kultur penegakan hukum yang bermasalah, Zainal menyebutkan, banyaknya penegak hukum yang cenderung korup dalam menegakkan hukum. “Praktik Joko Tjandra menunjukkan betapa brengseknya aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.(OL-4)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun akan merayakannya secara terbatas Hal itu sama dengan tahun lalu, diutamakan secara sederhana.
SEMARAKAN HUT RI ke 76 pemerintah Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kibarkan bendera merah putih berukuran besar di atas perbukitan Patiayam Pegunungan Muria.
Kemerdekaan menjadi gerbang utama bagi imajinasi kolektif tentang bangsa Indonesia yang diimpikan (a dream country of Indonesia).
Walaupun masih dalam suasanya pandemi covid-19, semangat persatuan, semangat kebhinekaan harus digelorakan secara jelas.
Di bulan ini, Faber-Castell mengajak para pengiat dan praktisi seni gambar untuk merayakan HUT Indonesia ke-76 dalam coretan warna.
Keadaan pandemi covid-19 tidak menyurutkan perusahaan untuk berkontribusi di tiga bidang tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved