KPK: Ada Bayang-bayang di Kasus Century

Yogi Bayu Aji/MTVN
11/3/2016 18:21
KPK: Ada Bayang-bayang di Kasus Century
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan kasus Century masih terus diusut. Namun, kasus ini perlu ditangani dengan hati-hati.

Mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara menilai, kasus ini extra ordinary crime. Kasus yang tergolong luar biasa. "Jahatnya luar biasa sampai membuktikanya harus cermat karena ada banyak bayang-bayang di belakangnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkat, Jumat (11/3).

Saut tak menjelaskan bayang-bayang apa yang dimaksud. Namun, dia menjelaskan, bayang itu sulit diusut. "Ketika dikejar bayangan itu hilang, atau dihilangkan," jelas dia.

Dia menilai, sejatinya tak ada kesulitan dalam menyelami kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi tak bisa asal-asalan dalam menetapkan tersangka kasus ini. "Cuma mencari dua bukti dan niat jahat itu pada kasus korupsi (kerugian negara dan pejabat negara) harus mau adil, jujur dan benar," papar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta KPK mempercepat penuntasan perkara korupsi Century yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berkaitan dengan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Praperadilan diajukan terhadap KPK terkait belum ditetapkannya Boediono dengan kapasitasnya sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) dalam perkara Century. Hakim pun KPK diminta mengedepankan kesadaran etika hukum dengan mempercepat proses penuntasan perkara korupsi Century.

"Sehingga yang diperlukan adalah kesadaran untuk mempercepat proses hukum," kata hakim tunggal Martin Ponto Bidara membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis 10 Maret.

Hakim Martin memutuskan menolak praperadilan ini. Hakim menilai gugatan tersebut terlalu prematur karena KPK baru menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Januari 2016.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Budi Mulya yang dalam indikasinya ada keterlibatan Boediono, sampai saat ini masih dianalisa termohon, karena antara diterimanya putusan Mahkamah Agung oleh termohon dengan praperadilan ini, hanya terpaut satu bulan," ujar Martin.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut, tidak ada bukti yang menunjukan KPK menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara Century. Namun, KPK juga harus memiliki kesadaran untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bakal mempraperadilankan KPK kembali. Jika dalam waktu 3 bulan sejak putusan tersebut dibacakan, KPK belum mentersangkakan Boediono.

"Karena, dalam pertimbangannya hakim menyebut gugatan ditolak karena jarak waktu antara KPK menerima salinan putusan MA dengan gugatan ini hanya sebulan, sehingga dipahami KPK masih butuh waktu untuk mendalami dan menganalisa," kata Boyamin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya