Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI resmi menahan mantan pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Sebelumnya, Anita datang ke Gedung Bareksrim Polri pada Jumat (7/8). Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono, Anita ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (8/7) dini hari.
"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari," kata Awi melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, Awi menjelaskan penyidik Bareskrim mencecar sebanyak 55 pertanyaan terhadap Anita.
"Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," papar Awi.
Lebih jauh, Awi mengungkap alasan penyidik menahan Anita, salah satunya kekhawatiran bahwa Anita akan melarikan diri.
"Agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, dan agar tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.
baca juga: Kejaksaan Agung Mulai Sidik Kasus Pinangki
Anita diduga membantu Joko dalam membuat surat sakti agar mantan kliennya dapat mengurus KTP-el dalam permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga diketahui menjadi perantara antara Joko dengan Brigjen Prasetijo. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved