Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. LHP itu nantinya akan digunakan untuk memutuskan apakah akan kembali memanggil Jaksa Pinangki, terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Kami akan putuskan apakah kami masih akan memanggil yang bersangkutan (Pinangki) lagi untuk ketiga kalinya atau kami akan langsung mengeluarkan rekomendasi berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, " ucap Barita, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (7/8).
"Namun Komjak, masih menunggu LHP nya yang sudah sejak minggu lalu kami minta dan sudah dijanjikan akan diserahkan, namun sampai dengan sekarang belum kami terima," imbuhnya.
Ia menjelaskan, LHP dibutuhkan pihaknya untuk kembali melakukan panggilan terhadap Pinangki, yang mangkir dalam panggilan Komjak, Rabu (5/8). Saat itu Pinangki mangkir dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan Jamwas.
"Karena itu kami minta LHP agar bisa kami analisis apakah sudah memenuhi semua aspek yang dilaporkan ke kami," tuturnya.
Baca juga : Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Ia pun menyayangkan, pihak Kejaksaan yang sampai saat ini belum memberikan LHP yang telah diminta Komjak.
"Padahal Inikan hal yang sederhana saja kalau kita melihat, transparansi dan akuntabiltas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," tuturnya.
Dapat diketahui, MAKI mengaku tidak puas dengan pencopotan jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan Jaksa Pinangki seharusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu dengan Joko Tjandra.
Merasa tidak puas dengan sanksi yang diberikan pihak Kejaksaan Agung, MAKI selaku pelapor mengaku akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking.(P-5)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebut publik berhak dan perlu mengetahui isu di balik Jampidsus yang dibuntuti oleh anggota Densus 88 Anti-teror Polri.
Dalam uji materi UU, ada pihak yang mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
"Langkah dan keputusan yang diambil Kejaksaan adalah langkah tepat, luar biasa dan berani karena mampu memberikan ruang keadilan publik,"
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, pendekatan hati nurani mampu menimbulkan kesadaran pada pegawai jaksa untuk mengubah perilaku negatif.
"Untuk keadilan sangat wajar korporasi memberikan kompensasi kepada korban dimaksud," tandas Barita.
Komisi Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menjaga institusi Kejaksaan agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved