Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABARESKRIM Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik tengah melakukan proses pendalaman terkait kasus pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra.
"Penyidik sedang melakukan proses pendalaman, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," janji Listyo kepada mediaindonesia.com, Kamis (6/8).
Lantaran masih didalami itu, hingga kini Bareskrim belum menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka pada kasus dugaan surat jalan dan penghapusan red notice untuk dirinya. Akibatnya buronan kasus cessie Bank Bali itu leluasa melenggang keluar-masuk Indonesia.
Padahal, pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo untuk kliennya itu.
Anita disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo tersangka karena diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan untuk sang Joker, julukan Joko.
Baca Juga:
Listyo pun memastikan bahwa Joko bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan, kendati sudah jadi terpidana dalam kasus lain.
Listyo menjelaskan perkara dugaan tindak pidana cassie Bank Bali merupakan kasus korupsi yang sudah inkrah dengan terpidana Joko.
Sementara kasus pemalsuan surat jalan merupakan tindak pidana umum yang kini masih dalam proses penyidikan Bareskrim. (OL-13)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved