Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GURU Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibutuhkan saat ini karena untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.
"Masih dibutuhkan, karena ini bagi kepentingan bersama. Masyarakat buruh, negara dan peningakatan investasi ekonomi," kata Indriyanto, Kamis (6/8).
Indriyanto menyatakan RUU Ciptaker juga akan mensingkronisasi dan koordinasi prosedur pemberian izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Menurutnya, tak ada penghilangan kewenangan daerah dalam RUU tersebut.
"Masalah kewenangan daerah yg terkait perizinan ini sama sekali tidak mendeletasi kewenangan daerah," ujarnya.
baca juga: 52% Masyarakat Mendukung RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
Indriyanto menyebut RUU Ciptaker memang perlu penyempurnaan agar nantinya isi aturan tersebut tak tumpang tindih dengan undang-undang yang telah ada.
"Ini untuk menghindari ketentuan-ketentuan didalam RUU Cipta Lapang Kerja ini tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan dengan Perundangan lainnya yang berada di luar RUU ini," pungkasnya. (OL-3)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved