Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR Ade Komarudin (Akom) mengaku belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memaklumi sikap Akom itu.
"Kan Pak Akom dia anggota DPR yang kesekian. Mungkin (kalau bukan) karena kesibukan, pasti dia sudah lapor," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Politikus Gerindra ini meyakini bahwa kealpaan Akom itu bukan faktor kesengejaan. Hal itu setelah Dasco mendapatkan pengalaman rekan-rekannya yang terpilih kembali melenggang ke Senayan.
Tak hanya Akom, ternyata terdapat 202 anggota DPR periode 2014-2019 lainnya yang belum memberikan LHKPN. MKD akan segera berkirim surat meminta data resminya dari KPK.
"MKD akan ingatkan anggota supaya sesuai aturan mereka laporkan harta kekayaan, ketimbang KPK melakukan publish di media misalnya. Lebih bagus begitu menurut saya," ujar dia.
Akom mengakui belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Padahal setiap pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah tersebut.
"Iya saya juga belum (melaporkan). Saya juga belum. Mungkin pada saat reses. Ini hanya soal waktu," kata Akom dalam kesempatan terpisah.
Akom diduga terakhir menyerahkan LHKPN pada 2001. Saat itu, kekayaan Akom diketahui berupa harta bergerak dan tak bergerak.
Padahal Akom sudah lima periode berturut-turut menjabat Anggota DPR dan sekarang ditunjuk sebagai Ketua DPR pada Januari 2016.
Akom ternyata tak sendirian. Selain Ade Komarudin, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit, dan Politikus PAN Teguh Juwarno diketahui juga belum menyerahkan LHKPN.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 557 anggota DPR, sebagian besar di antaranya belum melaporkan LHKPN. Artinya, sekitar 203 wakil rakyat belum memenuhi kewajiban itu.
Semestinya, LHKPN sudah diserahkan segera setelah mereka dilantik akhir 2014. Berdasarkan pasal 5 poin 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah ia menjabat. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved