KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Budi Supriyanto

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
10/3/2016 22:51
KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Budi Supriyanto
(ANTARA)

Anggota Komisi X DPR RI Budi Supriyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Golkar ini beralasan ketidakhadirannya ini lantaran sakit.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik juga telah menerima surat sakit Budi yang dikeluarkan Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang.

"Tapi dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit namun disebutkan tersangka butuh waktu tiga hari," kata Priharsa dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Namun, lanjut pria yang akrab disapa Arsa ini, pihak rumah sakit merasa tidak mengeluarkan surat keterangan sakit itu. Hal ini diketahui setelah penyidik mengkonfirmasi surat tersebut ke RS Roemani Muhammadiyah Semarang.

Karena itu, penyidik memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada bekas anggota Komisi V DPR RI ini. "Hari ini penyidik kirim panggilan ulang. Penyidik juga akan konfirmasi ke dokter yang kasih surat sakit," ujar dia.

Budi seharusnya hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia rencananya diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Budi sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diteken pimpinan KPK, pada 29 Februari 2016. Budi terbukti menerima suap dari Julia, asisten anggota Komisi V DPR RI Damayanti Whisnu Putranti, sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

Selain Budi, lembaga antikorupsi ini juga berencana memeriksa Kepala Balai Kementerian PUPR Amran Hi Mustary, dan Kasi Perencanaan BPJN IX Okto Fery Silitonga.

Diketahui, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V DPR lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V juga menjadi tersangka KPK pada 2 Maret 2016.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitment fee itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya