Amendemen UUD 45 Jalan Utama Penguatan Fungsi DPD

Putri Anisa Yuliani
10/3/2016 19:24
Amendemen UUD 45 Jalan Utama Penguatan Fungsi DPD
(Ilustrasi)

PAKAR ilmu politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Bachtiar Effendy, menegaskan amendemen Undang-undang Dasar 1945 merupakan jalan utama dan satu-satunya untuk memperkuat fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebab, fungsi DPD sendiri bergantung pada konstitusi tersebut.

“Amendemen menjadi jalan satu-satunya kalau memang anggota DPD ingin berfungsi lebih yakni menjadi salah satu pengambil keputusan dalam bidang anggaran,” kata Bachtiar dalam Diskusi Grup Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Media Center Research (MRC) dan Media Group di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (10/3).

Bachtiar menjelaskan, dalam mengajukan amendemen pun, DPD harus bersikap waspada. Sebab, ganjalan-ganjalan akan dating justru dari DPR. Sebab, menurut catatan konstitusi, sejak awal DPD tidak didesain menjadi pembuat keputusan (decision maker) dan pembuat kebijakan (law maker).

UUD 1945 beserta aturan turunannya pun dibuat hanya untuk memberikan kekuasaan selebar-lebarnya kepada DPR untuk menetapkan keputusan bersama pemerintah pusat dalam hal ini presiden beserta menteri-menterinya.

Penafikkan fungsi DPD dilakukan terus-menerus bahkan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yakni bernomor 79/PUU-XII/2014 yang diajukan DPD.MK memberi tafsir inkonstitusional bersyarat Pasal 71 huruf c, Pasal 166 ayat (2), Pasal 250 ayat (1), Pasal 277 ayat (1) UU MD3 ini. Intinya, MK mempertegas keterlibatan wewenang DPD ketika mengajukan dan membahas RUU dengan sebuah naskah akademik terkait otonomi daerah, pembentukan/pemekaran, pengelolaan sumber daya alam dan kemandirian anggaran DPD.

Namun, fungsi ini diacuhkan dan lagi-lagi, DPD hanya dilibatkan sampai pada tahap membahas dan tidak dilibatkan saat menetapkan keputusan.

“Putusan ini jelas tidak dilaksanakan. Pada praktiknya ketika sudah sampai pada tahap penetapan keputusan, anggota DPD disuruh keluar oleh anggota DPR. Ini artinya lagi-lagi DPD disingkirkan,” lanjut Bachtiar.

Bachtiar menyatakan dalam mengajukan amendemen nantinya opsi pembubaran DPD akan tetap ada. Selain itu, DPD pun harus siap untuk bersaing dengan keinginan amandemen UUD yang memuat pasal mengenai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan penguatan MPR.

“Ada hal yang harus diperhitungkan karena saat amendemen nanti, banyak fraksi di DPR yang menginginkan amendemen akan sesederhana mungkin artinya sesedikit mungkin bunyi pasal dan materi yang diamendemen. Barangkali soal DPD bisa tidak masuk,” tuturnya.

Sependapat dengan Bachtiar, Ketua KOmite IV DPD RI, Ajiep Padindang menyatakan tidak adanya fungsi pengambil keputusan dalam rubuh DPD membuat peran DPD diragukan rakyat. Padahal anggota DPD adalah representasi daerah di pemerintah pusat.

“Kami sudah memberikan banyak pertimbangan dan mendorong pokok-pokok kebijakan fiskal dan umum. Namun, tetap saja jika kami tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, masyarakat tidak memandang kami, pemerintah juga tidak memandang kami,” tuturnya.

Padahal, lanjut Ajiep, DPD seringkali menyuarakan aspirasi daerah ke pemerintah pusat. DPD saat ini masih memiliki fungsi memberi pertimbangan terhadap dana perimbangan bagi pemerintah daerah. Namun, seringkali fungsi tersebut terhambat karena tidak bermuara pada penetapan yang tidak bisa dilakukan DPD melainkan hanya oleh DPR dan Kementerian Keuangan.

Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono mengungkapkan untuk menyetujui materi-materi di dalam UUD 1945 yang akan diamandemen, harus ada 1/3 anggota MPR yang menyetujui atau setidaknya 231 anggota. Menurutnya, cukup sulit untuk meyakinkan jumlah yang juga hampir menyamai separuh anggota DPR tersebut untuk memasukkan materi penguatan DPD sebagai bagian yang harus diamendemen.

“MPR sudah merencanakan adanya anggaran untuk amandemen. Sehingga kalau disetujui di APBN-P maka tahun ini akan da agenda amendemen. Namun kita tahu meyakinkan 231 orang ini akan sulit. Rencana penguatan DPD ini malah bisa-bisa tersalip dengan agenda GBHN yang keluar belakangan,” tuturnya.(OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya