Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN atas dikeluarkannya keputusan pengenyampingan perkara demi kepentingan umum (deponering/seponering) kasus dua pimpinan KPK dari Jaksa Agung oleh sejumlah LSM adalah bentuk pencarian keributan politik baru. Itu sekaligus upaya permainan aktor intelektual lama.
"Enggak apa-apa lah mereka bikin forum kaya gitu. Bukan substance-nya (yang digugat). Tapi kegaduhannya yang lebih penting," ujar Bambang Widjojanto, bekas Komisioner KPK, di Jakarta, Kamis (10/2).
Terlebih menurutnya objek gugatan tersebut potensial salah sasaran. Sebab, sejauh yang diatur dalam UU KUHAP tak ada celah bagi gugatan terhadap prosedur penerbitan deponering oleh Jaksa Agung. Selain itu, perlu ada kejelasan dasar legalitas penggugat serta argumentasi objektif gugatan.
"Tapi juga kalau ini diterus-teruskan sebenernya basis argumennya banyak pertanyaan," ucap Bambang.
Terlepas dari substansi gugatan dan peluang diterimanya gugatan itu, ia menyebut soal aktor yang berada di balik munculnya gugatan ke praperadilan itu. Bambang sendiri enggan menduga-duga pihak tersebut.
"Yang lebih menarik dilacak itu latar belakang mereka. Dari itu tahulah kepentingan mana yang sedang bekerja. Cuma, selebihnya saya serahin ke lawyer," ujar dia.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakkan Hukum sebelumnya menggugat keputusan Jaksa Agung Mohammad Prasetyo tentang deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
LSM-LSM itu diantaranya Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI), dan Peduli Kejujuran (Pijar).
Bambang sendiri dijerat kasus sumpah palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi. Sementara Abraham Samad, bekas Ketua KPK, menjadi tersangka kasus pemalsuan kartu keluarga.
Dua kasus itu digarap Kepolisian setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, yang saat itu menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, sebagai tersangka penerima suap.
Dalam sejumlah pernyataan pers-nya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane berulangkali membela dan memuji Budi Gunawan. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved