Status Adik BW Dikhawatirkan Jadi Alasan Penetapan Tersangka

Arif Hulwan
10/3/2016 19:20
Status Adik BW Dikhawatirkan Jadi Alasan Penetapan Tersangka
(Ilustasi)

TERJERATNYA Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh unit mobile crane oleh Bareskrim Polri diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Harapannya, penetapan status hukum itu bukan karena terkait hubungannya dengan Bambang Widjojanto, mantan Komisioner KPK.

"Dia harus bertanggung jawab. Mudah-mudahan itu bukan karena adiknya BW gitu hihi. Itu aja. Saya menghargai. Cuma saya khawatir itu karena adeknya BW. Kita uji lah penegak hukum. Tapi saya enggak mau mengintervensi. Proses hukum jalan terus," papar Bambang, di Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut dia, tanggung jawab hukum pidana itu sifatnya sangat personal. Tak ada urusannya dengan hubungan kekeluargaan. Ia pun heran dengan dikait-kaitkannya kasus Haryadi dengan dirinya.

Meski begitu, dia, yang kini kembali menekuni dunia advokat, enggan berasumsi soal adanya keterkaitan kasus itu dengan posisi dirinya yang pernah berhadap-hadapan dengan Kepolisian dalam beberapa kasus cicak vs buaya.

"Kalau sangat personal kenapa aku jadi ikut gitu lho? Mungkin enggak menarik kalau enggak menghubung-hubungkan," selorohnya.

"Tunggu aja proses. Saya tidak mau menduga-duga," ia menambahkan.

Bambang sendiri belum memastikan bakal memberi bantuan hukum secara resmi kepada Haryadi. Namun, ia memastikan akan menanyakan rincian kasus Pelindo II kepada adiknya itu sebagai bentuk dorongan profesi.

"Kalau (kasusnya) berkaitan dengan KPK itu tidak boleh (membantu). Kalau di luar itu, diminta enggak diminta pasti saya akan tanya. Kenapa sih? Gimana sih case-nya? Jangan kan (adek), Orang lain saja saya bantuin. Asal tidak menimbulkan conflict of interest," tutupnya.

Selain Haryadi, Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran. Kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya