Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Martin Ponto menyatakan, menolak permohonan MAKI untuk seluruhnya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Bank Century. Hakim menyatakan, sampai saat ini tidak ada bukti KPK menghentikan penyidikan kasus Bank Century yang mengaitkan nama mantan Wakil Presiden Boediono saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia kala itu.
Dalam fakta persidangan terungkap, termohon tidak melakukan penghentian penyidikan. Namun masih mencari bukti kuat terkait keterlibatan Boediono dan aktor lain dalam kasus tersebut.
"Menyatakan, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus Bank Century," putus hakim, Kamis (10/3).
Martin juga menghendaki penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan Wapres Boediono terkait dugaan keterlibatanya dalam kasus Bank Century dilakukan segera dan secepatnya. Hakim juga memahami kesulitan termohon dalam mengungkap kasus megaskandal itu. Hakim berpendapat untuk melakukan penyidikan terhadap mantan Wapres Bodiono memang membutuhkan ketelitian dan kecermatan.
”Century skandal terbesar sehingga harus dipahami proses hukumnya membutuhkan waktu dan ketelitian," lanjut hakim dalam putusannya.
Seusai permohonannya ditolak hakim, Kordinator MAKI Bonyamin Saiman justru mengultimatum KPK untuk menetapkan mantan wapres Boediono sebagai tersangka dalam waktu tiga bulan. Ultimatum itu didasari putusan hakim yang menyatakan penyidikan kasus Bank Century belum dihentikan.
"Jika dalam 3 bulan Boediono belum ditetapkan tersangka, kami akan melakukan gugatan kembali," tegasnya.
Sementara itu, Biro Hukum KPK Surya Wulan mengungkapkan, untuk membuka kasus Century, pihaknya memerlukan banyak waktu dan pendalaman untuk mendapatkan bukti yang cukup.
"Kami tidak bisa menargetkan, karena ini perkara megaskandal dan rumit. Kami harus mendalami dulu. KPK harus mendapatkan cukup bukti," terangnya singkat.
Sebelumnya, MAKI melakukan permohonan praperadilan terhadap KPK terhadap dugaan penghentian penyidikan Bank Century pada Februari lalu setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Direktur Bank Century. (Nel/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved