Dua Penyuap Dewie Yasin Limpo Dituntut 3 Tahun

Erandhi Hutomo Saputra
10/3/2016 14:29
Dua Penyuap Dewie Yasin Limpo Dituntut 3 Tahun
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

DUA terdakwa pemberi suap kepada mantan anggota Komsi VII DPR Dewie Yasin Limpo yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai non aktif Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam paparannya, Jaksa KPK Joko Hermawan mengungkapkan bahwa Irenius dan Setiady terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang S$ 177.000 kepada mantan Ketua DPP Hanura tersebut agar Dewie merealisaikan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Atas perbuatannya, Irenius dan Setiady didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dibubah UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I Irenius Adii dan terdakwa II Setiady terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupso secara bersama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Jaksa Joko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3).

Dalam pertimbangannya, Jaksa Joko menyebut hal yang memberatkan dalam tuntutan karena Irenius dan Setiady tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun karena keduanya bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan, dan mengungkap peran pihak lain menjadi hal yang meringankan tuntutan.

Selain itu, Jaksa KPK lainnya, Herry Ratna Putra menjelaskan jika pemberian uang kepada Dewie mempunyai maksud tertentu. Bagi Setiady, pemberian uang tersebut agar perusahaan miliknya menjadi pelaksana proyek pembangkit listrik, hal itu dibuktikan dengan adanya surat perjanjian jaminan yang ditandatangani asisten Dewie, Rinelda dan adik Setiady, Jemmie Pathibang sekaligus Irenius. Surat tersebut sebagai jaminan jika perusahaannya tidak menjadi pelaksana proyek, maka uang suap S$ 177.000 akan dikembalikan.

Bagi Irenius, lanjut Jaksa Herry, pemberian suap bertujuan agar Irenius memperoleh keuntungan berupa dukungan suara pada Pilkada Kabupaten Deiyai 2017 mendatang. Pasalnya, jika proyek pembangkit listrik tersebut terealisasi maka Irenius memiliki keuntungan dibanding kandidat lain pada Pilkada 2017 mendatang. Hal itu berdasarkan keterangan Rinelda, Dewie Yasin Limpo, dan alat bukti rekaman percakapan antara Irenius dan Dewie.

“Yang menerangkan bahwa Irenius punya keinginan untuk mencalonkan diri untuk maju dalam pilkada 2017,” tukas Jaksa Herry.

Sebelumnya pada sidang Senin (7/3) lalu dengan terdakwa Dewie dan tenaga ahli Dewie, Bambang Wahyuhadi, Bambang menyebut Irenius saat menyerahkan proposal pembangkit listrik kepada Dewie pada 30 Maret 2015 menyebut jika Bupati Deiyai yang saat ini menjabat tidak maksimal karena sering sakit.

Namun beberapa kali kesempatan Irenius menampik jika dirinya berambisi menjadi Bupati Deiyai. Ia mengaku dengan postur fisiknya yang kecil dan pendek tidak menddukung untuk menjadi kepala daerah.

“Tidak benar (saya mau jadi Bupati), saya kecil pendek tidak mungkin jadi Bupati,” bantah Irenius saat itu.

Dalam sidang lanjutan, Ketua Majelis Hakim Jhon Butar-Butar menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 17 Maret dan putusan pada 24 Maret. Adapun Irenius dan Setiady mengaku menyerahkan pembelaan kepada pesasehat hukumnya.

“Kami serahkan ke penasehat hukum,” pungkas Irenius. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya