KPK Fokus Awasi Proyek Infrastruktur

MI
10/3/2016 09:57
KPK Fokus Awasi Proyek Infrastruktur
(Pimpinan KPK--ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KASUS dugaan suap terkait dengan pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara yang melibatkan mantan anggota DPR dari F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti akan menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus mengawasi proyek-proyek infrastruktur di Tanah Air.

Selain itu, terhadap kasus Damayanti, KPK berkomitmen agar penyelesaian kasus itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. KPK mengambil sikap tegas karena infrastruktur merupakan kebutuhan primer masyarakat yang harus dikelola secara transparan.

"Ini (kasus suap infrastruktur) menjadi kerja keras kita, termasuk menghukum dengan tegas. Kita akan melanjutkan MoU dan kunjugan rutin satgas kita ke Kementerian PU-Pera (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan lainnya," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin.

Dia menjeskan itu berkenaan dengan dugaan suap yang kerap terjadi dalam proyek infrastrutktur di seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU-Pera.

Menurutnya, KPK akan terus mengembangkan dan mendalami kesaksian tersangka dan saksi dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Langkah KPK itu, sambungnya, didorong pengakuan Haeruddin Massaro, kuasa hukum Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sebagai pemberi suap ke Damayanti.

Menurut Haeruddin, perilaku suap dalam belanja infrastruktur terjadi di banyak BPPJN dan diduga dilakukan oleh hampir seluruh anggota Komisi V DPR selaku pengawas dan pemilik program dana aspirasi infrastruktur.

"Patut diduga suap terjadi di banyak BBPJN dan hampir seluruh anggota Komisi V selain F-NasDem. Dari pengakuan klien saya, diketahui bahwa BBPJN menerima suap dari pengusaha kontraktor infrastruktur untuk bisa mendapatkan proyek melalui anggota Komisi V," ungkapnya.

Untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara senilai Rp3,2 triliun dengan rincian anggaran reguler Kementerian PU-Pera Rp2 trilliun dan dana aspirasi Rp1,2 triliun, kata dia, kliennya harus keluarkan dana miliaran rupiah untuk Kepala BBPJN IX Amran Mustari serta memberikan uang pelicin ke sejumlah anggota Komisi V DPR.(Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya