Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Presiden Direktur PT Berdikari, Siti Marwa, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait dengan pengadaan pupuk di badan usaha milik negara (BUMN) itu pada 2010-2012. Siti diduga mengorupsi lebih dari Rp1 miliar dengan modus meminta uang dari vendor untuk mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea dari PT Berdikari.
"Bedasarkan pengembangan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan SM (Siti Marwa) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Priharsa menjelaskan Siti yang sempat menjabat direktur keuangan dan administrasi di perusahaan itu diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya itu, kata dia, Siti disangka melanggar Pasal 12b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi modusnya PT Berdikari ini pesan pupuk kepada vendor, kemudian agar vendor mendapat proyek maka memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Priharsa menyatakan KPK telah menggeledah dua kantor milik PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Kamis (3/3) lalu.
Juga, pada Selasa (7/3), penyidik menggeledah rumah tersangka di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jaksel. "Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen," ucapnya. Ia menegaskan KPK terus mendalami kasus yang masuk tahap penyidikan pertengahan Februari 2016 itu.
Perkembangan lain, KPK mendalami keterangan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terkait dengan suap Rp400 juta yang diterima Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. KPK meminta keterangan Nurhadi untuk mendalami dan mengumpulkan alat bukti untuk menjaring tersangka lain.(Cah/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved