Kasus Labora belum Selesai

Erandhi Hutomo Saputra
10/3/2016 09:35
Kasus Labora belum Selesai
(DOK POLRES SORONG)

APARAT hukum telah memindahkan Labora Sitorus dari Sorong, Papua Barat, ke LP Cipinang, Jakarta. Namun, kasus kaburnya terpidana pencucian uang dan pembalakan liar itu jelang perpindahan ke LP Cipinang harus diusut tuntas. Tindakan itu penting agar tidak menjadi preseden bahwa negara kalah dalam melawan terpidana.

Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian tidak boleh menganggap enteng peristiwa kaburnya Labora yang diduga kuat dibantu oleh sipir atau anggota polisi. "Harus (diusut), bukan cuma menghambat penegakan hukum, tapi masak negara kalah sama terpidana?" kata Agustinus saat dihubungi, kemarin (Rabu, 9/3).

Menurutnya, sekalipun belum ada bukti keterlibatan aparat penegak hukum dalam kaburnya mantan anggota Polres Raja Ampat tersebut, kecurigaan adanya bantuan petugas tidak bisa diabaikan. Pasalnya, terpidana 15 tahun penjara itu bukan baru sekali kabur.

Sebelumnya, ia pernah keluar LP berbekal surat dari kepala LP, yaitu izin berobat karena mengaku sakit, tapi ternyata ia kembali ke kediamannya di Tampa Garam, Sorong, Papua Barat, sebelum akhirnya dieksekusi dan menyerahkan diri. "Tanpa ada bantuan dari dalam (LP) dan pihak penegak hukum mana mungkin itu bisa terjadi, setidaknya bantuan berupa informasi," ujarnya.

Senada, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting melihat kaburnya Labora sebagai cerminan lemahnya pengawasan di LP. Ia menilai masalah di LP sangat kompleks sehingga perlu kebijakan yang komprehensif agar kejadian serupa tidak berulang.

Tindak tegas
Pihak Kemenkum dan HAM berjanji akan menindak siapa pun pihak internal yang terbukti terlibat dalam pelarian Labora. Sanksi diberikan setelah ada informasi dari kepolisian yang menangani kasus itu.

Labora melarikan diri dari kediamannya pada Jumat (4/3). Tiga hari kemudian, Senin (7/3) sekitar pukul 03.00 WIT, ia menyerahkan diri dengan menumpang ojek ke Polres Kota Sorong.

"Ia datang sendiri tanpa dikawal siapa pun, dengan inisiatif sendiri. Ia kemudian diperiksa dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kanwil Kemenkum HAM di Papua," jelas Kepala Biro Humas Kemenkum dan HAM Efendy B Peranginangin. Seusai pemeriksaan di polres, sambungnya, Labora langsung diterbangkan ke Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Menkum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengistimewakan Labora. Pasalnya, pengawasan yang lemah dari aparat menjadi salah satu faktor yang membuat Labora bisa melarikan diri. "Ini terjadi karena ada kesalahan aparat di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat dalam memperlakukan Labora," katanya.

Bahkan, Bambang menduga petugas di jajaran Kemenkum dan HAM terlibat dalam kasus itu. "Menteri Hukum dan HAM harus menyelidiki keterlibatan para pihak yang membantu pelarian Labora," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Komisi III akan meminta penjelasan dari Menkum dan HAM terkait Labora agar DPR mendapatkan informasi resmi tentang masalah itu. Sudah menjadi tugas dewan untuk meminta pertanggungjawaban semacam itu, terutama dari Dirjen Permasyarakatan.(Ind/Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya