Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH isu mengemuka dalam draf Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang kini masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2016. Salah satunya mengenai status jabatan hakim itu sendiri yang mendorong munculnya RUU Jabatan Hakim tersebut.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Della Sri Wahyuni mengungkapkan, sejak lahirnya UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, hakim sudah berstatus sebagai pejabat negara. Hal itu dikuatkan oleh UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Paket UU Badan Peradilan Tahun 2009, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun, sejak 1999, belum ada satu ketentuan yang komprehensif mengatur jabatan hakim pascaperubahan status menjadi pejabat negara.
"Selama sekian tahun, status jabatan hakim menjadi tidak jelas. Hakim disebut sebagai pejabat negara, tetapi pembinaan SDM hakim masih mengacu pada ketentuan saat hakim berstatus sebagai PNS. Tidak ada penyesuaian pengaturan pascaperubahan status. Di sisi lain, ketika ada ketentuan tentang pejabat negara, hakim dikecualikan dari lingkup pejabat negara," jelas Della, Selasa (8/3).
Pertanyaan penting yang perlu dikemukakan ialah apakah status sebagai pejabat negara itu sudah tepat bagi hakim atau status seperti apa yang tepat bagi hakim. Ia menjelaskan konsep 'pejabat negara' sebenarnya belum terlalu jelas dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
Ia menekankan yang terpenting dari status atau nomenklatur jabatan ialah konsekuensi dari jabatan itu terhadap pembinaan atau pengelolaan SDM hakim. Menurutnya, RUU tersebut seharusnya mendefinisikan sendiri status jabatan hakim sesuai dengan karakteristik jabatan hakim, yang berbeda dengan pejabat negara dan PNS.
Hal senada dikatakan Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi. Ia mengatakan ada beberapa isu yang mengemuka terkait draf RUU Jabatan Hakim. Salah satunya ialah kejelasan pemberlakuan status pejabat negara bagi hakim. KY mengimbau, kata dia, pembahasan itu sebaiknya dilakukan secara matang dan pasti.(Nur/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved