Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta tetap melanjutkan persidangan etik kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, terhadap asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati.
Laporan pengaduan penganiayaan itu telah dicabut secara resmi oleh Dita. Namun, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik), yang pernah mengadvokasi Dita, mengungkapkan ada tekanan supaya pengaduan dicabut.
Pihak LBH berpendapat perdamaian bukan berarti penganiayaan itu tidak terjadi. "Intinya harus ada sanksi. Tidak bisa dibiarkan pelaku kekerasan berkeliaran tanpa ada sanksi kode etik. Harus dipertanyakan layak tidak dia jadi anggota DPR, melakukan kekerasan terhadap perempuan?" ujar Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Ratna menambahkan, MKD seharusnya tetap memproses kasus dan menjatuhkan putusan terhadap Masinton. Hal itu mengingat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan seperti hasil visum dan pemeriksaan di Rumah Sakit Mata Aini Jakarta, tempat Dita dirawat, sudah dapat disimpulkan telah terjadi penganiayaan.
Anggota MKD dari Fraksi Gerindra Raden Muhammad Syafii menyampaikan bahwa kasus Masinton masih berproses. Namun, sanksi belum tentu dijatuhkan sebab perkara yang dilaporkan dengan delik aduan itu sudah dicabut oleh korban.
"Pengusutan sampai tuntas tidak identik dengan sanksi. Kita kumpulkan cukup bukti. Setelah verifikasi, kalau tidak kuat, tidak bisa dijadikan landasan menjatuhkan sanksi. Bisa juga didrop (perkara Masinton)," terang Syafii.
Dita yang merupakan staf ahli Masinton melaporkan anggota Komisi III DPR itu ke Bareskrim Polri pada 30 Januari lalu. Masinton diduga melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. Dita juga mengadukan perbuatan Masinton kepada MKD. Belakangan, Dita mencabut pangaduannya dari Bareskrim Polri.
Petisi pecat Ivan
Selain Masinton, anggota DPR yang tengah berproses di MKD untuk kasus penganiayaan ialah Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Posisi Ivan bahkan sudah di ujung tanduk dengan dugaan pelanggaran etik berat.
Bila terbukti, sanksi yang dijatuhkan kepada Ivan berupa pemecatan dari keanggotaan di DPR. Masyarakat pun mendukung MKD memberikan saksi tegas kepada mantan putra Wapres ke-9 RI Hamzah Haz itu.
Dukungan dituangkan melalui petisi dari laman change.org yang ditandatangani 20 ribu orang. Petisi tersebut disampaikan LBH Apik kepada MKD, pada Selasa (8/3), dan diterima oleh anggota MKD Raden Muhammad Syafii.
Kasus Ivan kini sudah masuk sidang etik oleh tim panel yang terdiri atas 3 anggota MKD dan 4 unsur masyarakat."Kalau sidangnya sudah serius, harus sanksi pemecatan, enggak lagi sanksi yang ringan," kata Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti.
Ivan menjadi terlapor dengan dugaan menganiaya asisten rumah tangganya, T, selama Juni hingga September tahun lalu. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Ivan telah mengakui perbuatannya dan terancam dipenjara hingga 10 tahun.(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved