Revisi RUU Terorisme Perlu Diperjelas

MI
10/3/2016 08:45
Revisi RUU Terorisme Perlu Diperjelas
(MI/Bagus Suryo)

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperjelas untuk mencegah penafsiran secara bebas oleh penegak hukum. "Kalau penafsirannya diserahkan pada penegak hukum tanpa diberi rambu-rambu yang cukup ketat, ini yang harus dikritisi," kata Arsul.

Salah satu pasal yang dikritisi Arsul ialah ketentuan yang memungkinkan penegak hukum untuk menempatkan seseorang tertentu terkait tindak pidana terorisme dalam tempat tertentu selama enam bulan.

Juru bicara Fraksi PPP di DPR itu pun mengakui pasal tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai ketentuan yang diatur. "Orang tertentu ini siapa, apakah terduga atau keluarga teroris? Deteksi ini maknanya apa? kegiatannya apa di situ? Karena ini menyangkut juga pada kebebasan seseorang yang belum dinyatakan bersalah," ujar Arsul.

Arsul mengkritisi pasal tersebut dan menganggap ketentuan penempatan seseorang dalam tempat tertentu menjadi seperti penjara yang dikenal kejam di Teluk Guantanamo, Kuba. Itu sebabnya revisi UU Antiterorisme memang perlu diperbarui.

Namun, perluasan kewenangan dan tindakan pidana dalam pembaruan pasal juga diimbangi dengan perluasan mengenai hal yang menyangkut hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menambahkan draf perubahan UU Terorisme yang saat ini didorong pemerintah ke DPR seharusnya menyertakan beberapa poin penting terkait hak reparasi korban. RUU tersebut pun tidak adil karena hanya mencantumkan aturan rehabilitasi komprehensif untuk para pelaku, dan tidak melibatkan korbannya.

"Respons terhadap terorisme melulu lebih berarah kepada bagaimana mengadili, menangkap, dan mencegah pelaku terorisme. Sedangkan perhatian kepada korbannya cenderung minim," ujarnya.

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian juga sependapat pemenuhan hak korban kasus terorisme tidak tercantum dalam draf RUU.

"Harus dilihat secara jeli karena ini berkaitan dengan cara pelaksanaannya, eksekusinya seperti apa. Apakah bisa terimplementasi atau tidak. Kalau tidak, ya harus dimasukkan revisi (UU Terorisme) yang sedang dikerjakan." (Gol/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya