Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR telah menuntaskan 3.172 daftar inventaris masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Pembahasan ribuan DIM tersebut dituntaskan dalam sidang yang dilakukan di tengah masa reses DPR.
Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, saat ini tersisa 3.480 DIM yang harus diselesaikan Baleg dalam pembahasan RUU Ciptaker. Pembahasan mungkin akan berlangsung cepat karena 1.430 DIM di antaranya hanya bersifat perubahan redaksional.
Dalam sidang pembahasan, Supratman menegaskan Baleg telah menyepakati empat hal terkait dengan omnibus law ciptaker. Pertama, substansi kata izin yang tertuang dalam DIM akan diganti menjadi perizinan berusaha.
Hal itu dilakukan untuk semakin mempermudah integrasi kelompok kategori perzinan berusaha. DIM pembahasan kelompok kategori perizinan berusaha berjumlah 251 DIM.
Kedua, Baleg menyepakati konversi kelompok kewenang an teknis menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Terdapat 371 DIM yang membahas hal tersebut. Supratman menegaskan Baleg akan segera mengambil keputusan politik terkait dengan hal itu.
“Jumlahnya ada 371 DIM. Semua kewenangan teknis menteri, kepala kementerian atau lembaga, kepala daerah diganti jadi kewenangan pemerintah pusat,” paparnya.
Ketiga, Baleg juga menyepakati DIM konversi peraturan pelaksanaan yang sebelumnya diuatur melalui peraturan daerah dan peraturan menteri disatukan menjadi peraturan pemerintah. Total terdapat 201 DIM yang nantinya akan dibahas Baleg untuk klaster itu.
“Kelompok keempat, DIM yang cakupannya terkait penyidik PNS, sebanyak 464 DIM yang kita sudah putuskan. Jadi, tadinya penyidikan semua oleh penyidik PNS, tapi kita kembalikan kepada norma UU existing yang ada sekarang.’’ (Uta/Pro/P-1)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved