Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPACARA peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dibatasi, sekaligus mengutamakan penerapan protokol kesehatan covid-19.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 mengenai Pedoman Peringatan HUT ke-75 RI tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus ketua panitia negara perayaan hari-hari nasional dan penerimaan kepala negara, Pratikno, pada 6 Juli 2020.
"Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19," bunyi surat tersebut yang diterima Medcom.id, Minggu (26/7).
Surat itu juga mengatur mengenai komposisi petugas upacara di Istana Merdeka. Komposisi itu terdiri dari satu orang komandan upacara dan tiga orang pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) dari cadangan Paskibraka tahun 2019.
Kemudian pasukan upacara sebanyak 20 orang berasal dari TNI/Polri, korps musik sejumlah 24 orang, MC dua orang, dan pasukan pelaksana tembakan kehormatan saat detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang yang berasal dari TNI.
Baca juga : Polri Cekal Anita Kolopaking Sebagai Bentuk Antisipasi
Selain itu, upacara hanya dihadiri Presiden Joko Widodo selaku inspektur upacara dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta petugas upacara. Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai pembaca teks Proklamasi, Menteri Agama Fachrul Razi sebagai pembaca doa, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pada kegiatan tahun ini, pemerintah tidak mengundang masyarakat maupun pejabat untuk hadir di Istana Merdeka. Kebijakan ini mengingat upaya pembatasan dan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved