UU Tax Amnesty Mandeg, Genjot Pajak SDA

Arif Hulwan
09/3/2016 17:34
UU Tax Amnesty Mandeg, Genjot Pajak SDA
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

BELUM ada kata sepakat dari DPR dalam persetujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sementara, target pajak yang tinggi butuh asupan segera. Demi menghindari penarikan pajak yang tak humanis, optimalisasi dari sektor yang belum tergarap maksimal harus ditingkatkan. Salah satu yang diusulkan ialah dari sektor sumber daya alam (SDA).

"Pemerintah sebaiknya fokus pada penerimaan negara dari sektor SDA, seperti pertambangan dan hasil laut. Saya yakin di situ masih banyak uang yang tercecer untuk pembangunan," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Selasa (8/3).

Namun, ia tidak menyebut angka potensi pajak dari sektor SDA itu. Baginya, jalan itu lebih realistis ketimbang usulan lain seperti peningkatan pajak penghasilan (PPh) pribadi maupun penegakan hukum perpajakan yang masih sering kalah di pengadilan.

Di sisi lain, lanjut Farouk, rancangan UU Pengampunan Pajak hasil inisiatif pemerintah masih diperdebatkan di parlemen. Ia memaklumi itu. Pengalaman banyak negara yang menerapkan kebijakan itu menemui hasil kurang optimal.

"Tapi, bukan hal yang tidak mungkin dan tidak boleh juga. Asal jangan jadi kebiasan berulang, sehingga tidak ada kepercayaan. Pastikan betul persiapannya, sebagai kebijakan yang terpaksa diambil," imbuhnya.

Dia menyarankan pula agar pemerintah merevisi target penerimaan negara dari sektor pajak. Pengalaman tahun sebelumnya dengan target pajak yang melangit membuat petugas pajak tak segan meneror wajib pajak. Ini menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. "Kita ingin target lebih realistis."

Hal tersebut dikatakannya setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang diwakili Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Pajak Ani Natalia, serta komunitas bisnis, seperti Real Estate Indonesia (REI), dan para pakar.

Di tempat yang sama, Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Anggito Abimanyu menyatakan perlunya penyederhanaan perizinan dan pungutan di sektor pertambangan. Contohnya, birokrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kenapa tidak disederhanakan saja sehingga memudahkan orang membayar pajak? Temuan KPK bahwa ada penghindaran pajak WP-WP (wajib pajak) di bidang batubara dan migas," ungkapnya.

Ia sendiri belum bisa memprediksi dana yang bisa diraup negara hasil dari pemberlakuan tax amnesty kelak. Untuk saat ini, katanya, perlu lebih dulu pembenahan di kelembagaan Ditjen Pajak. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama itu menyodorkan gagasan pembentukan lembaga administrasi perpajakan di luar Kemenkeu.

Itu disebutnya bisa memudahkan penanggulangan masalah sistem teknologi informasi serta kurangnya rasio pegawai pajak terhadap wajib pajak. Perekrutan tenaga ahli di luar PNS pun bisa dilakukan. "Bentuknya badan," ucap Anggito.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui pembahasan UU Tax Amnesty ini kemungkinan besar bakal dilakukan setelah masa reses. Periode libur sidang itu sendiri berlangsung dari 12 Maret hingga 3 April. RUU ini, bersama revisi UU KPK, dipandang strategis dan mesti disikapi hati-hati. Perdebatan masih banyak terjadi di internal dewan.

"Belum ada kata sepakat untuk pembahasan tax amnesty. Untuk itu, dua UU ini kemungkinan besar, kalau toh dibahas, itu setelah selesai reses," ungkap politikus Partai Demokrat itu.

Tahun lalu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengungkapkan, kajian KPK menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan pajak dari sektor sumber daya alam yang mencapai masing-masing Rp28,5 triliun. Adapun potensi kerugian negara pertahunnya dari sektor ini mencapai Rp10 triliun pada 2012.

Penyebabnya, tidak semua eksportir komoditas alam melaporkan hasil ekspor mereka, baik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) maupun Ditjen Pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Diketahui, target penerimaan negara di APBN tahun 2016 mencapai Rp1.822,5 triliun. Target pendapatan negara itu terutama bersumber dari sektor perpajakan sebesar Rp1.546,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp273,8 triliun.

Setahun sebelumnya, realisasi pendapatan negara sementara pada 2015 mencapai Rp1.491,5 triliun, atau 84,7% dari target yang dicanangkan dalam APBN-Perubahan 2015 yang mencapai Rp 1.761,6 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pajaknya mencapai Rp1.235,8 triliun (83,0% dari target APBNP 2015 sebesar Rp1.489,3 triliun). (Kim/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya