Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Presiden PT Berdikari, Siti Marwa, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pengadaan dan pembelian pupuk di salah satu BUMN itu pada 2010 hinga 2012. Siti diduga telah melakukan korupsi lebih dari Rp1 miliar dengan modus meminta uang kepada vendor untuk bisa memperoleh proyek pengadaan pupuk urea.
"Bedasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan SM (Siti Marwa) sebagai Vice President (Wakil Presiden) PT Berdikari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (8/3).
Priharsa menjelaskan, Siti Marwa, yang sempat menjabat Direktur Keuangan dan Administrasi PT Berdikari ini, diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atas perbuatannya, Siti disangka melanggar Pasal 12b, atau 5 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Jadi, modusnya PT Berdikari ini pesan pupuk kepada vendor, kemudian agar vendor mendapat proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM (Siti Marwa)," ungkapnya.
KPK pun, sambung Priharsa, telah melakukan penggeledahan di dua kantor milik PT Berdikari pada Kamis (3/3) di Jalan Merdeka Barat Gambir, Jakarta Pusat, dan Jalan Yos Sudarso Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada Selasa (7/3) lalu, penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka di kawasan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen," katanya.
Menurutnya, perkara korupsi ini merupakan penemuan kedua yang ditangani KPK dalam dua bulan terakhir yang berkaitan dengan pupuk. "Sekaligus juga akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mencoba memperbaiki sektor pangan atau pertanian yang ada di negara ini. Ini juga berbekal dari MoU yang telah ditandatangani para pimpinan KPK dengan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia menegaskan, KPK juga akan terus mendalami dugaan tersangka lain dalam perkara yang naik ke tingkat penyidikan pertengahan Februari 2016 ini. KPK juga masih menghitung dugaan kerugian negara atas kasus ini.
"Untuk surat perintah penyidikan (sprindik) ini ditantadangani pimpinan KPK pada pertengahan Februari dan kasus ini pun terus di dalami untuk dikembangkan," tukasnya.
Atas dugaan perbuatannya itu, Siti terancam pidana seumur hidup, kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Cah/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved