Pekan Depan Polisi Periksa Adik BW

Budi Ernanto
09/3/2016 12:14
Pekan Depan Polisi Periksa Adik BW
(Haryadi Budi Kuncoro -- ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna)

PENYIDIK Ditipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa Haryadi Budi Kuncoro pada Senin (14/3). Haryadi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II. Jabatannya di perusahaan itu adalah Manager Senior Peralatan.

Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya pada Selasa (8/3) mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Haryadi, yang merupakan adik bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Haryadi diharapkan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Agung menyampaikan bahwa Haryadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Menurut Agung dari alat bukti yang didapat penyidik, ditemukan adanya dugaan keterlibatan Haryadi membantu tersangka sebelumnya, yakni Ferialdi Nurlan dalam pengadaan mobil crane. Adapun Ferialdi merupakan Direktur Teknik di Pelindo II.

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso menjelaskan bahwa Haryadi membantu memasukkan pengadaan mobil crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.

"Dia (Haryadi) jadi pembantu, lah. Kurang lebih seperti itu. Kan, tindak pidana korupsi tidak bisa jalan sendiri, karena tersistem," kata Golkar yang menambahkan bahwa Haryadi juga yang menentukan spesifikasi mobil crane.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Agustus 2015. Pengadaan mobil crane yang diduga tidak sesuai perencanaan dan terdapat mark up anggaran disebutkan merugikan negara hingga Rp45,5 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik juga sudah memanggil RJ Lino, bekas Direktur Utama Pelindo II. Lino saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta ketika menghadiri pemeriksaan, berulangkali mengatakan bahwa tidak ada korupsi dalam pengadaan mobil crane. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya